Jakarta, 28 Januari 2026 — Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, menegaskan bahwa Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berlandaskan amanat konstitusi dan Undang-Undang, dengan menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, sekaligus memperkuat perannya sebagai mitra masyarakat dan garda depan dalam menyukseskan seluruh Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama Asta Cita ke-6: membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul Rapat Paripurna ke-12 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (27/1/2026), yang menetapkan agenda Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai bagian dari prioritas legislasi nasional.
“Penegasan Polri tetap berada di bawah Presiden adalah amanat Reformasi dan konstitusi. Ini bukan hanya soal struktur, tetapi soal efektivitas Polri dalam memelihara menjaga keamanan nasional sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” ujar Asri Anas di Jakarta, Selasa (28/1).
Mengapa Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
Menanggapi wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, Asri Anas menilai gagasan tersebut berisiko melemahkan fungsi strategis Polri dalam sistem presidensial Indonesia.
Menurutnya, Polri bukan sekadar institusi teknis sektoral, melainkan alat negara di bidang keamanan Dalam Negeri yang bekerja lintas sektor dan lintas wilayah, mulai dari penegakan hukum, stabilitas sosial-politik, hingga pengamanan pembangunan nasional.
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka fungsi keamanan akan terfragmentasi dan terjebak dalam logika sektoral. Padahal, keamanan Dalam Negeri adalah urusan strategis negara yang harus langsung berada di bawah kendali Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru menjadi mekanisme checks and balances agar Polri bekerja untuk kepentingan nasional, bukan kepentingan sektoral atau birokratis.
Asri Anas lebih lanjut mengatakan sangat memahami desakan kuat Reformasi POLRI dari masyarakat, namun menurutnya menempatkan POLRI dibawah Kementerian bukanlah jalan keluarnya.
“Presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat dan kompleksitas ancaman semakin bervariasi, karena itu, Reformasi Polri selain penting untuk meningkatkan kapasitas Polri dalam menghadapapi kompleksitas ancaman, pandangan kami, Polri tetap dibawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” tambah Asri Anas.
Landasan UU Polri dan Peran Masyarakat di era Digital
Asri Anas mengingatkan bahwa mandat Polri sebagai mitra masyarakat telah dirumuskan pasca reformasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya konsideran menimbang huruf a, yang menyatakan bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Redaksi ‘masyarakat madani’ menunjukkan bahwa Polri tidak boleh berjarak dengan rakyat. Polri harus hadir sebagai mitra masyarakat sipil dalam mengawal agenda pembangunan, bukan hanya penegak hukum,” tegasnya.
Dalam konteks demokrasi hari ini, kemitraan tersebut juga harus merespons dinamika baru berupa digitalisasi aspirasi publik.
Asri Anas mengapresiasi respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat yang muncul dan viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, hal tersebut merupakan sinyal positif bahwa Polri semakin terbuka terhadap aspirasi publik.
Namun, ia mengingatkan bahwa respons berbasis viralitas tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran kecepatan dan prioritas pelayanan.
“Kita tidak boleh melupakan masyarakat desa dan pelosok yang tidak memiliki akses teknologi, kemampuan digital, bahkan listrik dan sinyal. Mereka juga berhak atas perlindungan dan pelayanan yang sama,” katanya.
Oleh karena itu, Asri Anas menegaskan kembali pentingnya percepatan program 1 Bhabinkamtibmas 1 Desa/Kelurahan sebagaimana diusung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sebagai instrumen keadilan sosial dan pemerataan pelayanan keamanan.
“Bhabinkamtibmas adalah penghubung utama antara Polri dan masyarakat desa. Dengan kehadiran mereka, laporan dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar bisa ditangani cepat tanpa harus menunggu viral,” ujarnya.
Ancaman Hibrida dan Kebutuhan Climate Policing
Dalam menghadapi dinamika dan tren ancaman keamanan saat ini dan kedepan, Asri Anas menyoroti bahwa ancaman terhadap desa dan negara semakin bersifat hibrida dan asimetris, mencakup konflik agraria, kejahatan lingkungan, kriminalitas ekonomi, gangguan distribusi pangan, hingga disinformasi digital.
“Banyak ancaman hari ini berakar dari keserakahan manusia yang berujung pada persoalan lingkungan dan sumber daya alam. Karena itu, Polri membutuhkan pendekatan baru yang lebih adaptif,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya pengembangan Climate Policing, yakni kapasitas Polri dalam memahami dan menangani kejahatan serta konflik yang berkaitan dengan perubahan iklim, kerusakan lingkungan, kerawanan pangan, dan tata kelola sumber daya alam.
“Climate Policing bukan sekadar konsep abstrak. Ini kebutuhan nyata, terutama di desa yang rentan terhadap konflik agraria, tambang ilegal, krisis pangan, dan lingkungan hidup akibat perubahan iklim maupun penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan,” tegas Asri Anas.
Pendekatan ini, lanjutnya, juga menjadi prasyarat ketika anggota Polri ditempatkan di jabatan publik di luar institusi kepolisian, seperti di sektor lingkungan hidup, kehutanan, pangan, dan energi. “Kapasitas SDM Polri, khususnya yang ditugaskan di luar institusi Kepolisian, harus lebih mumpuni dan strategis, tidak semata terseret kepentingan dan tekanan politik semata,” ujar Asri Anas.
Asta Cita dan Sinergi Polri – TNI dalam Pembangunan dari Desa
Asri Anas menekankan bahwa Reformasi Polri harus menjadi bagian integral dari upaya menyukseskan Asta Cita Prabowo–Gibran, khususnya pembangunan dari desa sebagai fondasi pemerataan ekonomi nasional.
“Keamanan dan ketertiban desa adalah fondasi pembangunan dari bawah. Tanpa keamanan dan kepastian hukum, koperasi desa, UMKM, dan ketahanan pangan tidak akan tumbuh,” katanya.
Dalam konteks ini, Polri diharapkan berperan aktif mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai motor kebangkitan ekonomi desa, serta mengawal fokus prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 di tengah keterbatasan fiskal desa.
Asri Anas juga menyoroti pentingnya sinergi Polri dan TNI sebagai mitra pembangunan desa. Ia menyebut keberadaan Batalyon Infanteri Pembangunan TNI sebagai contoh konkret bagaimana institusi pertahanan berperan langsung dalam pembangunan dari bawah.
“Ini adalah titik temu strategis antara TNI dan Polri. Sinergi ini harus diarahkan untuk melindungi pembangunan desa, distribusi pangan, serta aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Polri untuk Semua
Menutup pernyataannya, Asri Anas menegaskan bahwa Reformasi Polri harus menghasilkan institusi yang profesional, humanis, adaptif, dan berkeadilan sosial. Selain itu, Asri Anas juga meyakinkan bahwa seluruh elemen masyarakat desa, Pemerintahan Desa, serta seluruh organisasi-organisasi Desa Nasional pasti akan mendukung Polri tetap dibawah Presiden dengan semakin humanis, aspiratif, dan adaptif.
“Polri harus hadir untuk semua lapisan masyarakat, baik yang bersuara di ruang digital maupun yang hidup di desa dan pelosok. Dengan Polri yang kuat, berkapasitas, dan berada langsung di bawah Presiden, Polri akan semakin dicintai masyarakat dan pembangunan dari desa dan seluruh Asta Cita akan benar-benar terwujud,” pungkasnya.













Komentar