Jakarta, 11 Januari 2026 — Peringatan Hari Desa yang jatuh setiap 15 Januari kembali menjadi pengingat penting bahwa masa depan Indonesia sesungguhnya bertumpu pada Desa. Bagi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Desa Bersatu, Hari Desa 2026 tidak seharusnya dipahami sebagai agenda seremonial rutin, melainkan sebagai momentum reflektif untuk menilai sejauh mana Desa benar-benar ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan nasional.
Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, menilai bahwa Hari Desa adalah ruang kontemplasi kolektif bagi bangsa untuk menengok kembali perjalanan pembangunan Desa, apa yang telah dicapai, apa yang masih tertinggal, dan ke mana arah Desa akan dibawa di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan kebijakan nasional.
“Hari Desa bukan sekadar peringatan simbolik. Ia adalah cermin bagi kita semua untuk melihat apakah pembangunan yang dijalankan telah berpijak pada kebutuhan riil Desa dan warganya,” ujar Asri Anas dalam Siaran Pers nya di Jakarta, Sabtu (11/1).
Press Release DPP Desa Bersatu Menyambut Hari Desa Tahun 2026
Dalam konteks tersebut, DPP Desa Bersatu mengimbau agar peringatan Hari Desa 2026 dilaksanakan secara sederhana dan khidmat di Desa masing-masing. Imbauan ini tidak terlepas dari situasi kebangsaan yang tengah dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk bencana yang melanda ribuan Desa, khususnya di wilayah Sumatra. Kesederhanaan dipandang sebagai bentuk empati sekaligus solidaritas sosial antar Desa.
Menurut Asri Anas, peringatan Hari Desa idealnya diisi dengan kegiatan refleksi bersama, diskusi terbuka mengenai arah dan visi pembangunan Desa, serta doa bersama masyarakat. Ruang-ruang dialog semacam ini dinilai lebih bermakna karena memungkinkan pemerintah Desa dan warga duduk sejajar, menimbang keberlanjutan pembangunan, dan memperkuat ikatan sosial sebagai fondasi kemajuan Desa.
Nuansa reflektif tersebut juga menjadi relevan di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi Desa pada Tahun Anggaran 2026. DPP Desa Bersatu mencatat bahwa Dana Desa mengalami penurunan signifikan, mencapai sekitar 50–60 persen di banyak Desa. Kondisi ini menuntut kehati-hatian, kebijaksanaan, dan penajaman prioritas dalam setiap kebijakan dan kegiatan yang dijalankan pemerintah Desa.
Terbitnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 yang melarang penggunaan Dana Desa untuk perjalanan dinas ke luar kota semakin mempertegas pesan bahwa efisiensi bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan. Dalam situasi seperti ini, DPP Desa Bersatu mengingatkan agar Dana Desa benar-benar difokuskan untuk mendukung Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan program strategis nasional, termasuk penguatan ekonomi Desa melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Di sisi lain, Hari Desa 2026 juga dipandang sebagai momentum refleksi kebijakan di tingkat nasional. DPP Desa Bersatu mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Ketiadaan regulasi tersebut dinilai menimbulkan ruang ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
“Kepastian hukum adalah fondasi tata kelola Desa yang sehat. Tanpa itu, Desa akan terus berjalan dalam kerangka kebijakan yang belum sepenuhnya utuh,” ungkap Asri Anas.
Regulasi turunan tersebut dinilai krusial, terutama menjelang pelaksanaan pemilihan kepala Desa yang mulai berlangsung pada 2026, serta untuk menjamin kepastian penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). DPP Desa Bersatu menilai bahwa kesejahteraan aparatur Desa masih belum sebanding dengan tanggung jawab pelayanan publik yang dijalankan hampir tanpa batas waktu.
Lebih jauh, melalui refleksi Hari Desa 2026, DPP Desa Bersatu menyampaikan harapan agar pemerintah meningkatkan alokasi Dana Desa pada Tahun 2027. Langkah ini dipandang sebagai bentuk keberpihakan nyata negara terhadap lebih dari 75 ribu Desa di Indonesia, sekaligus penegasan bahwa pembangunan nasional harus dimulai dari akar sosialnya.
Bagi DPP Desa Bersatu, menempatkan Desa sebagai subjek pembangunan, sebagaimana amanat Asta Cita ke-6, bukan sekadar jargon kebijakan. Prinsip rekognisi dan subsidiaritas Desa harus diwujudkan dalam praktik nyata agar pembangunan memiliki legitimasi sosial dan keberlanjutan jangka panjang.
Menutup refleksinya, DPP Desa Bersatu mengajak seluruh kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota BPD untuk menjadikan Hari Desa sebagai titik hening sejenak di tengah rutinitas pemerintahan. Sebuah kesempatan untuk kembali meneguhkan komitmen melayani masyarakat, membangun Desa dengan integritas, serta menjauhkan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Hari Desa mengingatkan kita bahwa jika Desa tumbuh kuat, berdaulat, dan sejahtera, maka Indonesia akan memiliki fondasi yang kokoh untuk melangkah ke masa depan,” pungkas Asri Anas.










Komentar